Ini Motif dan Kronologi Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Lubuklinggau

Anggota Polsek Lubuklinggau Utara saat cek tempat kejadian adu duel yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB-Foto : -Dokumen Polsek Lubuklinggau Utara

"Jenazah korban  Yanto alias Tok Krepet  sudah dibawa ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulance RS AR Bunda di Ulu Malus RT. 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau," papar Kapolsek.

Bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini?

BACA JUGA:Pelajar SMP di Musi Rawas Terjepit Roda Truk Nyawanya Tak Tertolong, Kapolsek Tugumulyo Jelaskan Kronologinya

Berawal didapat informasi dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Yanto alias Tok Krepet kemudian diduga pelaku penganiayaan atas nama Ada Rusman  dirawat di RS AR Bunda 

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, S.H. bersama Unit Reskrim Polres Lubuklinggau dan Kanit Reskrim IPDA Sutisman, S.E beserta anggota reskrim  langsung menuju ke TKP.

Setelah olah  TKP seorang laki-laki yang bernama Ada Rusman  berhasil diamankan di RS AR Bunda selanjutnya pelaku saat ini dijaga dan diawasi Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara untuk diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku.

BACA JUGA:Warga Jukung Ditemukan Tak Bernyawa dI Sungai Barata Musi Rawas, Begini Kondisinya

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi pelaku Ada Rusman  mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Ulu Malus RT. 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Dengan laporan Laporan Informasi Nomor : LI / 25 / VI / 2024 /SPKT / Polsek Lubuklinggau Utara /Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal, 17 Juni 2024.

Selain tersangka diamankan barang bukti  1 bilah Pisau berukuran 25cm bergagang Kayu,  satu buah Sarung bermotif batik terdapat bercak darah, duabuah sandal, merek L-track warna Coklat Tua dan merek Wanhato warna Hitam dan satu buah celana panjang berbahan dasar warna Hitam, terdapat tiga buah sobekan dibagian resleting depan.

BACA JUGA:Lengkap Sudah, ini Pengakuan Pelaku Pembegal Mahasiswi Unsri Hingga Hilang Nyawa

Ditegaskan Kapolsek, sementara  tersangka dikenakan pidana Penganiyaan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan