Ini Motif dan Kronologi Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Lubuklinggau
Anggota Polsek Lubuklinggau Utara saat cek tempat kejadian adu duel yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB-Foto : -Dokumen Polsek Lubuklinggau Utara
"Jenazah korban Yanto alias Tok Krepet sudah dibawa ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulance RS AR Bunda di Ulu Malus RT. 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau," papar Kapolsek.
Bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini?
Berawal didapat informasi dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Yanto alias Tok Krepet kemudian diduga pelaku penganiayaan atas nama Ada Rusman dirawat di RS AR Bunda
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, S.H. bersama Unit Reskrim Polres Lubuklinggau dan Kanit Reskrim IPDA Sutisman, S.E beserta anggota reskrim langsung menuju ke TKP.
Setelah olah TKP seorang laki-laki yang bernama Ada Rusman berhasil diamankan di RS AR Bunda selanjutnya pelaku saat ini dijaga dan diawasi Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara untuk diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku.
BACA JUGA:Warga Jukung Ditemukan Tak Bernyawa dI Sungai Barata Musi Rawas, Begini Kondisinya
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi pelaku Ada Rusman mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Ulu Malus RT. 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Dengan laporan Laporan Informasi Nomor : LI / 25 / VI / 2024 /SPKT / Polsek Lubuklinggau Utara /Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal, 17 Juni 2024.
Selain tersangka diamankan barang bukti 1 bilah Pisau berukuran 25cm bergagang Kayu, satu buah Sarung bermotif batik terdapat bercak darah, duabuah sandal, merek L-track warna Coklat Tua dan merek Wanhato warna Hitam dan satu buah celana panjang berbahan dasar warna Hitam, terdapat tiga buah sobekan dibagian resleting depan.
BACA JUGA:Lengkap Sudah, ini Pengakuan Pelaku Pembegal Mahasiswi Unsri Hingga Hilang Nyawa
Ditegaskan Kapolsek, sementara tersangka dikenakan pidana Penganiyaan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adi)