Ngaku Polisi, Warga Rejang Lebong Begal di Lubuklinggau
Terdakwa Ilham (32) jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan membuat korban mangalami trauma, luka tusuk dan mengakibatkan kerugian.
Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga nyatakan terima.
Terdakwa Ilham masuk bui karena bersama Saduy (DPO) membegal korban Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Jl poros Cereme Taba RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Awalnya, 1 Agustus 2020 sekitar jam 21.30 WIB, Leny dan Sobirin akan pulang ke rumah di Puskesmas Taba dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi BG 2985 HG.
BACA JUGA:Incar Warisan, Pemuda ini Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa
Saat melewati Jalan Poros Cereme Taba RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, mereka dihadang terdakwa dan Saduy.
Kedua pelaku menyuruh korban Leny dan Sobirin menepi ke jalan dengan mengatakan bahwa terdakwa dan Saduy adalah Anggota Polisi yang sedang melakukan razia.