Ngaku Polisi, Warga Rejang Lebong Begal di Lubuklinggau
Terdakwa Ilham (32) jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Dari hasil penjualan sepeda motor hasil begal tersebut, terdakwa dan Saduy mendapat bagian masing-masing sebesar Rp 1.750.000.
BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter
Akibat perbuatan terdakwa dan Saduy, Leny kehilangan aepeda moyor senilai Rp 8 juta. Sementara Sobirin mengalami luka sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) No:25/RSUD SA/VER/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Yusuf Amin selaku Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah ditemukan bekas luka lama pada perut kiri atas akibat kekerasan tajam. (Adi)