Ngaku Polisi, Warga Rejang Lebong Begal di Lubuklinggau

Terdakwa Ilham (32) jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Dari hasil penjualan sepeda motor hasil begal tersebut, terdakwa dan  Saduy mendapat bagian masing-masing sebesar Rp 1.750.000.

 

BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter

 

Akibat perbuatan terdakwa dan  Saduy, Leny kehilangan aepeda moyor senilai Rp 8 juta. Sementara Sobirin  mengalami luka sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) No:25/RSUD SA/VER/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Yusuf Amin selaku Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah ditemukan bekas luka lama pada perut kiri atas akibat kekerasan tajam. (Adi)

 

<< KEMBALI KE KORAN<<

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan