Ngaku Polisi, Warga Rejang Lebong Begal di Lubuklinggau
Terdakwa Ilham (32) jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Kemudian sambil menodongkan senjata apinya Saduy menyuruh korban Sobirin dan Leny mendorong Sepeda Motor Honda Beat ke tepi jalan. Kemudian masuk ke lorong bekas jalan kebon masyarakat lebih jurang 50 meter dari jalan besar.
Saat sudah berada di jalan yang digunakan untuk berkebun, Saduy langsung mendekati korban Sobirin sambil menodongkan senjata api meminta kunci sepeda motor, dan kemudian merebut kunci sepeda motor.
Karena korban Sobirin melawan sehingga terjadi perkelahian antara korban Sobirin dengan Saduy.
Kemudian Saduy meminta pertolongan kepada terdakwa, sehingga terdakwa mendekat dan menusuk perut korban Sobirin sebanyak dua kali pakai pisau yang telah terdakwa bawa sebelumnya.
BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter
Setelah melakukan penusukan, terdakwa dan Saduy pergi dengan membawa Sepeda Motor Honda Beat milik Leny.
Motor itu lalu dijual kepada orang yang tidak dikenal di daerah Simpang Nibung Kecamatan Musi Rawas Utara sebesar Rp 3,5 juta.