Ngaku Polisi, Warga Rejang Lebong Begal di Lubuklinggau

Terdakwa Ilham (32) jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

 

Kemudian sambil menodongkan senjata apinya  Saduy menyuruh korban Sobirin  dan  Leny  mendorong Sepeda Motor Honda Beat  ke tepi jalan. Kemudian masuk ke lorong bekas jalan kebon masyarakat lebih jurang 50  meter dari jalan besar.

 

Saat sudah berada di jalan yang digunakan untuk berkebun,   Saduy langsung mendekati korban Sobirin  sambil menodongkan senjata api meminta kunci sepeda motor, dan kemudian merebut kunci sepeda motor.

 

Karena korban Sobirin  melawan sehingga terjadi perkelahian antara korban Sobirin  dengan  Saduy.

 

Kemudian Saduy meminta pertolongan kepada terdakwa, sehingga terdakwa mendekat dan menusuk perut korban Sobirin  sebanyak dua kali pakai pisau yang telah terdakwa bawa sebelumnya.

 

BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter

 

Setelah melakukan penusukan, terdakwa dan Saduy pergi dengan membawa Sepeda Motor Honda Beat  milik Leny.

 

Motor itu lalu dijual kepada orang yang tidak dikenal di daerah Simpang Nibung Kecamatan Musi Rawas Utara sebesar Rp 3,5 juta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan