Iklan Prabowo-Gibran Diadukan ke Bawaslu

Budi Djiwandono-Foto : Dtk -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - KELOMPOK masyarakat menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan TKN Prabowo-Gibran ke Bawaslu berkaitan dengan iklan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur. TKN Prabowo-Gibran memastikan iklan itu tidak melibatkan anak-anak.

"Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon," ungkap pihak Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore, dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang menampilkan kampanye melibatkan anak di bawah umur. Dia juga mengaku telah menyertakan rekaman video iklan sebagai barang bukti dalam laporannya ke Bawaslu.

Selain diduga melibatkan anak-anak dalam video kampanye, tim kampanye capres-cawapres tersebut juga diduga melanggar waktu kampanye. Meski tidak ada ajakan memilih yang eksplisit, cuplikan video itu disebut Steve sudah memuat gambar dan foto dari salah satu capres peserta Pilpres 2024.

 

BACA JUGA:Rodi, Hasbi, dan Ratna Machmud Direkomendasikan Golkar Nyalon Kepala Daerah, Begini Target Mereka

 

"Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar," tuturnya.

# Respons TKN Prabowo-Gibran

Sementara itu, Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, buka suara soal pelaporan ke Bawaslu tersebut. Dia memastikan tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam video itu.

"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI Dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI," ujar dia secara terpisah.

Budisatrio menyebut pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelas Budisatrio.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan