Iklan Prabowo-Gibran Diadukan ke Bawaslu

Budi Djiwandono-Foto : Dtk -

BACA JUGA:Hampir Sepakat, Biaya Haji 2024 Rp 94 Jutaan

 

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.

"Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan, minum susu gratis, di mana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye." jelasnya.

Namun Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini. Dia juga menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.

"Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," paparnya.

 

BACA JUGA:Prediksi PSM Makassar vs Persikabo: Liga 1, H2H dan Live TV Apa? Tak Anggap Remeh

 

"Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada disini, dan menuju 2024 itu dibawah oleh Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi Paslon pertama yang menggunakan full 100% teknologi ini untuk iklan tv kami. Sebuah terobosan!," lanjutnya. (dtk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan