Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper jemaah yang akan dibawa ke tanah air. -Foto : Dokumen Kemenag RI-

KORANLINGGAUPOS.ID - Seluruh rangkaian ibadah haji selesai.

Alhamdulillah, jemaah haji Indonesia gelombang pertama bersiap kembali ke Tanah Air.

Maka Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper jemaah yang akan dibawa ke tanah air. 

Kontributor Haji KORANLINGGAUPOS.ID, Eni Puji menjelaskan PPIH telah merilis  ketentuan koper bagasi jemaah yakni beratnya maksimal 32 Kilogram (Kg) yang ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara King Abdul Aziz. 

Koper bagasi jemaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan, sementara barang bawaan yang boleh dibawa jemaah naik bus hanya tas kabin. 

BACA JUGA:Jemaah Pulang dari Tanah Suci Bawa Oleh-oleh Haji 2024, Ini Hukumnya Menurut Islam 

Jemaah dipesan agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia.

Baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah nantinya. 

Menurut Eni, Maskapai Penerbangan Saudia Airlines dan Garuda Indonesia hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia.

Eni menuturkan, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa 1 buah tas passport  1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 Kg dan dibawa masing-masing penumpang dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines. 

 BACA JUGA:Inilah 8 Rekomendasi Oleh-oleh Haji 2024 yang Banyak Dicari Oleh Para Jemaah

“Kami jemaah dilarang bawa air zam zam. Tapi nantinya kami akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” jelas Eni.

 Berikut barang yang dilarang dibawa jemaah baik dalam koper maupun tas jinjing :

1) Dilarang membawa air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan