Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya-Tangkap layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Ketidakhadiran karyawan di tempat kerja bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari sakit, urusan pribadi, hingga ketidakmampuan untuk hadir karena bencana alam.
Pertanyaannya adalah, apakah karyawan yang tidak masuk kerja tetap wajib dibayarkan gajinya? Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law memberikan panduan mengenai hal ini.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kebijakan pembayaran gaji bagi karyawan yang tidak masuk kerja menurut UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera
1. Ketentuan Umum dalam UU Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, membawa beberapa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu perubahan yang diatur adalah mengenai hak-hak dan kewajiban karyawan serta pengusaha terkait pembayaran gaji.
2. Hak Cuti dan Sakit
Menurut Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang tetap berlaku, seorang karyawan berhak untuk tidak bekerja namun tetap menerima upah dalam kondisi tertentu, seperti:
Karyawan sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Karyawan perempuan yang mengalami haid pertama dan kedua pada bulan yang bersangkutan sehingga tidak dapat bekerja.
Karyawan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran kandungan.
BACA JUGA:10 Cara Mengelola Gaji Kecil Agar Cukup untuk Memenuhi Kebutuhan Lebaran