Indonesia Negara Demokratis Konstitusional, Batasi Kekuasaan

Mahfud MD-Foto : Istimewa -

JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Indonesia merupakan negara demokratis konstitusional, konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Menurut calon wakil presiden (Cawpres) Mahfud MD kekuasaan dibagi menjadi tiga meliputi lembaga eksekutif, yuidikatif dan leslatif. 

“Pembatasan kekuasaan itu juga berkaitan dengan masa jabatan pejabat publik seperti kepala daerah dan presiden-wakil presiden yang terbatas dua periode,” kata Cawapres nomor urut 3 dikutif dari Kompos.Com pada dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023). 

Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang. 

Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan. "Sebaik apa pun orang memimpin, kalau sudah dua periode, tidak boleh lagi dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, enggak bisa," kata Mahfud.

BACA JUGA:Akan Evaluasi Proyek IKN

Mahfud bilang, Indonesia merupakan negara demokratis konstitusional di mana konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Kekuasaan dibagi menjadi tiga, meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pembatasan kekuasaan itu, lanjut dia, juga berkaitan dengan masa jabatan pejabat publik seperti kepala daerah dan presiden-wakil presiden yang terbatas dua periode. 

Menurut Mahfud, jika periode jabatan tidak dibatasi, akan banyak orang yang ingin terus menduduki jabatan tersebut dengan alasan punya kinerja baik. "Nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi 'orang baik' yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," ujarnya.

Seperti diketahui, isu perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden sempat beberapa kali berembus pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, sejumlah ketua umum partai politik juga sempat mengajukan wacana untuk menunda Pemilu 2024. Kritik besar-besaran menolak wacana tersebut sempat bergulir. 

Akhirnya, baik wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu pun dimentahkan. Memang, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 7 mengamanatkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

BACA JUGA:Isu Maritim Mampu Dongkrak Eletoral Capres

Tahapan Pemilu 2024 sendiri telah bergulir sejak Juni 2022. Di level pemilu presiden (pilpres), ada tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga. Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pasangan capres-cawapres nomor urut 3. Pasangan ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo. 

Sementara, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyanding nomor urut 1. Keduanya didukung oleh tiga partai Parlemen yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta satu partai non Parlemen yaitu Partai Ummat. Paserta pilpres lainnya yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai capres-cawapres nomor urut 2. Pasangan ini didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). (kompas.com)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan