Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya

SIDANG : Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra (42) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH secara zoom dari Lapas Surulangun Muratara, Senin 24 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 24 Juni 2024 .

Ia jalani sidang bersama Joni Saputra (42) seorang Office Boy (OB) asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi.

Mereka disidang karena menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH sedangkan kedua terdakwa yang berada di Lapas klas IIB Surulangun yang didmapingi penasehat hukumnya Dr.A Bukhori, SH MH.

BACA JUGA:Bukan Lari ke Muratara, ini yang Dilakukan Pelaku Usai Membunuh Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 23 Juni 2024 dalam dakwaan JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Beri Septra Karno dan Joni Saputra diamankan Polisi Rabu  31 Januari 2024   sekitar pukul 07.30  WIB di Kantor Camat Nibung Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung  Kabupaten Muratara.

Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 saksi Willy Jondrari N dan saksi Marhen Saputra Anggota Satres Narkoba Polres Muratara dapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas di Jalan Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung pakai Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nopol.

Willy Jondrari N dan Marhen Saputra lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Desa Karya Makmur.

Akhirnya mereka menemukan target yang dimaksud kemudian membuntuti motor tersebut.

BACA JUGA:Didampingi Istri, 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuklinggau Menyerahkan Diri

Ternyata motor itu masuk ke halaman Kantor Camat Nibung.

Lalu Willy Jondrari N dan Marhen Saputra mengamankan pengendara motor tersebut yang diketahui yakni terdakwa Joni Saputra.

Saat diinterogasi Joni Saputra Junan membenarkan dia beli Shabu atas perintah dari terdakwa  Beri Septra Karno, dan Shabu tersebut telah diserahkannya kepada terdakwa  Beri Septra Karno.

Kedua saksi langsung melakukan penggerebekan di ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno dan Polisi mendapati Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi Shabu di dalam kamar mandi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan