Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya

SIDANG : Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra (42) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH secara zoom dari Lapas Surulangun Muratara, Senin 24 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 satu buah Alat Hisap Shabu (Bong), satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak sikat gigi bertuliskan ”Formula” di atas bak mandi ruang kerja terdakwa  Beri Septra Karno 

Atas penemuan barang bukti tersebut selanjutnya saya dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Bahwa terdakwa  Joni Saputra sudah lebih kurang tujuh  kali diperintahkan oleh terdakwa Beri Septra Karno dengan cara Beri Septra Karno memberi uang kepada terdakwa terdakwa   Joni Saputra sebesar Rp 200 ribu setiap terdakwa Joni Saputra membeli shabu-shabu kepada Feri (DPO).

 Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 355/ NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024   dengan pemeriksa (1) Yayan Prayoga , S.Si., Apt.,M.T. (2) Niryasti, S.Si., M.Si (3) Made Ayu Shinta M.A.Md,SE .

BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Musi Rawas Diganjar Hukuman Ringan

Barang Bukti satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapatn satu bungkus plastik bening berisi satu plastik bening berisi Kristal-kristal Putih dengan berat netto keseluruhan 0,080 gram, ( Sisa Lab. Berat netto 0,068  selanjutnya dalam berita acara disebut  BB 603/2024/NNF  .

Kesimpulan  BB 603/2024/NNF   seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina  yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 Ayat  (I).

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalau bertanya kepada etrdakwa atas dakwaan tersebut.

BACA JUGA:2 Pria ini Terbukti Bobol Bengkel di Siring Agung Lubuklinggau

Terdakwa melalui penasehta hukumnya nyatakan keberatan atas dakwaan dengan itu ia akan nyatakan esepsi (nota keberatan). (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan