Muba Dapat Sertifikat Apresiasi Kemendagri

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Sub Koordinator Kewalidataan Mustito, S.Pd Muba menerima sertifikat apresiasi dari Kemendagri, Rabu 26 Juni 2024.-Foto : Dok. Pemkab Muba-

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID – Rabu 26 Juni 2024, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelarasan Bisnis Proses Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pembangunan Daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Jakarta.

Rakor dihadiri  peserta dari  Ditjen Bina Pembangunan Daerah Pusdatin Kemendagri Kepala Pusdatin, Kementerian PPN/Bappenas Direktorat Diseminasi Statistik, BPS seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Koordinator Penyelenggara Satu Data Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Diskominfo Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kepala Diskominfotiksan Kabupaten Lebak.

Saat membuka kegiatan Rakor itu, Dirjen Bina Bangda  Ir  Restuardy  Daud mengharapkan Rakor tersebut dapat menyamakan persepsi dalam implementasi Penyelarasan Bisnis Proses Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pembangunan Daerah melalui  SIPD di masing-masing daerah.

Pada rakor ini,  Kemendagri menghadirkan narasumber dari 3 daerah yang dinilai berprestasi serta konsisten dalam mengimplementasikan data statistik sektoral daerah pada E Walidata SIPD RI. 

BACA JUGA:Muba siap Menjadi Peserta Terbaik di Pameran APKASI 2024

Narasumber pertama Dr. Ir. H. Ariadi Noor, M.Si (Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan).

 Lalu narasumber kedua dr. Hj. Anik Sakinah, M.Si  (Diskominfo Lebak) dan narasumber ketiga Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Sub Koordinator Kewalidataan Mustito, S.Pd.

Dalam paparannya Herryandi Sinulingga menyatakan proses bisnis penyelenggaraan E Walidata SIPD RI di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan sangat baik karena maksimalnya peran Forum Satu Data Musi Banyuasin.

Mulai dari proses perencanaan sampai penyebarluasan data yang di koordinatori oleh Dinkominfo Kabupaten Muba berkolaborasi dengan Bappeda Kabupaten Muba dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sambut Kedatangan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi

Pada paparan itu terungkap, Dinas Kominfo Kabupaten Muba telah mempublikasikan sebanyak 2418 data dari 38 bidang per urusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 209/KTSP-DINKOMINFO/2024 tentang Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Dalam E-Walidata SIPD-RI.

Menurutnya, ada 4  hal yang menjadi rumusan Rakor SIPD:

1. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah diperlukan penyempurnaan SIPD.

2. Data dan informasi dalam SIPD terdiri dari data statistik dasar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu BPS dan data statistik sektoral yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan