DPPPA Provinsi Sumsel akan Turun Ikut Dampingi Bunga

Tim DPPPA Kabupaten Musi Rawas bersama tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas membahas keinginan Bunga untuk sekolah kembali.-foto : dokumen DPPPA Kabupaten Musi Rawas -

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Sedangkan tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016. Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan