DPPPA Provinsi Sumsel akan Turun Ikut Dampingi Bunga
Tim DPPPA Kabupaten Musi Rawas bersama tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas membahas keinginan Bunga untuk sekolah kembali.-foto : dokumen DPPPA Kabupaten Musi Rawas -
BACA JUGA:Menjelang Tahun Ajaran Baru Penjual Seragam Sekolah di Pasar B Srikaton Masih Sepi Pembeli
Tersangkanya yakni Tumin (67) selaku Pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20).
Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Juni 2024 Kapolres Muratara AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA Aiptu Rohman memang benar telah mengamankan 4 tersangka tersebut di Rutan Mapolres Mura.
Untuk modusnya, memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping.
Selain itu agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang. Namun kenyataannya calon anggota Kuda Lumping tersebut malah disetubuhi oleh pemilik dan anaknya.
Otak dari terduga pelaku aksi Tumirin dan anaknya Bambang.
Korban kepada polisi mengaku disetubuhi Tumin berulang kali bersama anaknya Bambang dan dua orang tidak dikenal (OTD).
Selain melibatkan satu keluarga, hasil penyidikan, korban juga sempat dipaksa tersangka Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian asusila itu bermula korban diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang atau kuda lumping yang dimiliki tersangka, Tumin. Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin.
BACA JUGA:Kades Megang Sakti III Musi Rawas Dapat Bantuan 1000 Buku
Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual. Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan Tersangka Tumin dalam satu ruangan.
Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun.