Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding
Editor: SULIS
|
Minggu , 30 Jun 2024 - 20:47
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/2e23e5d3b2db92eb00ca48258409d8e7.jpg)
SIDANG : Terdakwa Yasin (43) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos -