Tim Desk PKB Lubuklinggau Tegaskan Baru Terima Satu Surat rekom dari DPP untuk Pasangan YOK-Rustam
Ketua tim Desk Pilkada PKB Kota Lubuklinggau, Hafizh Noeh.-Foto : Dokumen Pribadi-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua tim Desk Pilkada PKB Kota Lubuklinggau, Hafizh Noeh mempertanyakan statment Wakil Sekretaris DPC PKB Kota Lubuklinggau Elvaria yang menyatakan surat rekomendasi tahap I yang baru didapatkan pasangan H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H Rustam Effendi sama saja dengan surat yang sudah diterima H Rodi Wijaya.
Menurutnya surat yang diterima HRW dari DPP PKB Nomor : 29528/DPP/01/V/2024 Tentang Penetapan Tahap I H. Rodi Wijaya, S.E., M.Si. sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Kota Lubuklinggau periode 2024-2029 dari PKB. Surat ini juga yang diterima pasangan YOK dan Rustam.
"Kami mempertanyakan dia mengeluarkan statment tersebut sebagai apa. Apakah sebagai pengurus DPC, Pengurus DPW atau Pengurus DPP PKB," tegas Hafizh, Senin 1 Juli 2024.
Ia menegaskan, hingga saat ini tim desk Pilkada PKB Kota Lubuklinggau dan DPC PKB Kota Lubuklinggau baru menerima satu surat dari DPP.
BACA JUGA:Jelang Pilkada ASN Hati-hati Gunakan Medsos Jangan Sampai Langgar Netralitas
"Yaitu surat Rekom berpasangan untuk pasangan Yoppy Karim dan Rustam Effendi. Kami belum terima surat lainnya dari DPP. Jadi kami bingung juga," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris DPC PKB Kota Lubuklinggau Elvaria yakin surat yang baru didapatkan YOK tersebut sama saja dengan surat yang sudah diterima H Rodi Wijaya.
Adapun isi suratnya menyebutkan mengesahkan H. Rodi Wijaya, S.E., M.Si. sebagai bakal calon Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2024-2029 dari PKB. Serta memberikan tugas dan tanggung jawab kepada H. Rodi Wijaya, S.E., M.Si
untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal PKB serta melakukan komunikasi dengan pihak eksternal PKB dalam rangka menggenapkan kebutuhan minimum koalisi Pilkada Kota Lubuklinggau dan/atau menambah dukungan koalisi.
BACA JUGA:Yoppy Karim Pas Berpasangan dengan Rustam Efendi, Demokrat sebagai Panglima
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana diktum KEDUA, wajib berkoordinasi dengan DPC PKB Kota Lubuklinggau dan DPW PKB Provinsi Sumatera Selatan dan melaporkan hasilnya kepada DPP PKB melalui Desk Pilkada DPP PKB. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid. (*)