Tersangkut Kasus, Ini Status Mantan Kadis Perkim Musi Banyuasin, Sumsel
STATUS - Pj Bupati Muba, H Apriyadi saat menjelaskan mengenai status Kepala Disperkim Muba, Rismawati Gathmyr usai tersandung kasus.-Foto : SEG -
MUBA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Apriyadi ambil sikap tegas terkait status mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba, Rismawati Gathmyr usai tersandung kasus. Ia diberhentikan sementara dan hanya menerima gaji 50 persen.
Tidak hanya mantan Kadis Perkim, Novi Astuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba juga diberhentikan sementara.
“Apabila tidak ada lagi proses banding dan proses hukum telah inkrah maka sanksi kedua PNS di lingkungan Pemkab Muba tersebut akan ada proses kembali, yakni bisa diberhentikan,” tegas Apriyadi MSi, Kamis (23/11/2023) saat ditemui awak media di Stadion Serasan Sekate.
Apriyadi mengatakan, bagi PNS yang tersandung tindak pidana korupsi (Tipikor) walau hanya satu hari, sudah barang tentu diberikan sanksi berat yakni pemecatan sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Wow ! Segini Deviden Pemkab Mura dari Bank Sumsel Babel
“Tapi, nanti kita lihat lagi aturanya. Saat ini keduanya masih menerima gaji namun hanya separuh yakni 50 persen, tapi kalau sudah inkrah dan tidak ada proses banding, maka keduanya tidak lagi menerima gaji dan dilakukan pemecatan,” kata Apriyadi
Sama dengan status mantan Kepala Bidang (Kabid) Jasa Kontruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PU PR Musi Banyuasin, Bram Rizal ST MSi, saat ini statusnya diberhentikan sementara.
“Nantinya setelah inkrah baru akan ditindak lanjut lagi,” tegasnya
Sebelumnya diberitakan, mantan Kadis PU Perkim terlibat dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, tiga terdakwa divonis masing 1 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Sindang Laya dan Megang Sakti 4 Dibangun Tower BTS
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim H Sahlan Effendi SH MH di PN Tipikor Palembang juga menjatuhkan denda kepada terdakwa masing – masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun ketiga terdakwa Rismawati Gathmyr selalu Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku PPK dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.