MPLS SMP Al Ikhlas Lubuklinggau Padukan Juknis Diknas dan Pondok

Foto bersama siswa dan guru SMP Al Ikhlas Lubuklinggau-Foto : -Dokumen Pribadi

KORANLINGGAUPOS.ID - SMP Al Ikhlas Lubuklinggau turut berpartisipasi menyambut MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun pelajaran 2024/2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, termasuk aspek keamanan, sarana umum dan prasarana sekolah, serta mengembangkan interaksi positif antara siswa dan komunitas sekolah.

"InsyaAllah kita siap untuk melaksanakan MPLS pada tanggal 8 Juli 2024," ujar Minarni selaku Kepala SMP Al Ikhlas Lubukinggau.

BACA JUGA:7 Sekolah SMP Terbaik 2024 di Provinsi Bengkulu, yang Bisa Dijadikan Referensi

Diperkirakan jumlah santri baru yang mengikuti MPLS 2024/2025 sebanyak 65 orang.

Di samping itu, Minarni menyatakan, juknis MPLS dari Dinas Pendidikan dipadukan dengan Pondok.

"Tidak ada persiapan khusus. Seperti biasa tentunya guru akan terlibat dalam kegiatan MPLS agar kegiatan ini berjalan dengan baik," ujarnya.

BACA JUGA:6 Sekolah SMP Terbaik 2024 di Provinsi Sumsel, yang Bisa Dijadikan Referensi

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, serta membangun interaksi positif antara siswa dan warga pesantren lainnya.

Minarni menuturkan harapannya agar MPLS di SMP Al Ikhlas berjalan dengan lancar.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan untuk kita para guru dan anak-anak, serta anak-anak tetap semangat dan ceria," harapnya.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Sukses Adakan Gebyar Pelajar Muratara Batch II, Sekaligus Diumumkan Pemenang OSN SD dan SMP

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.

Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka pengimplementasian pencegahan kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan