Simpan Senpira, Oknum Warga Megang Sakti ini Dipenjara

SIDANG : Terdakwa Mustakim (35) warga Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas jalani sidang tuntutan JPU.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Terdakwa Mustakim (35) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dengan hukuman 1 tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 3 Juli 2024.

Petani asal Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti miliki  senjata api laras panjang jenis locok.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 Juli 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951

BACA JUGA:Warga Takut Dihukum, Langsung Serahkan Senpi ke Polsek Purwodadi

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada izin dari Pemerintah atas kepemilikan Senpi hal yang meringankan  terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan. 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Marina WijayaSari lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut .

Terdakwa minta keringanan karena tulang punggung keluarga, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya. 

Terdakwa Mustakim  masuk bui setelah ditangkap  Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 23.30.WIB di Jalan Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pemuda Asal Lubuklinggau ini Curi Motor Pegawai Honorer

Awalnya, Reza Luthfi, S.H, Indra Leko, S.P dan saksi Deving Putra dari Polsek Megang Sakti mendapatkan informasi dari informan bahwa di Desa Jajaran Baru II, ada laki-laki yaitu terdakwa Mustakim sering terlihat membawa senjata api rakitas laras panjang dari rumah menuju pondok di kebun milik terdakwa.

Kemudian pada Jumat  22 Maret 2024 pada pukul 23.30 Wib para anggota Polsek Megang Sakti bersama Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Musi rawas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti lalu.

Para anggota gabungan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dirumahnya dan saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan miliknya, terdakwa simpan di pondok dikebun miliknya tersebut dan sesampai dipondok kebun milik terdakwa. 

BACA JUGA:Oknum Warga Musi Rawas Nekat Jambret ke Lubuklinggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan