Polres Musi Rawas pastikan 27 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

TUTUP : Tim gabungan Unit Pidsus Reskrim Polres Musi Rawas menutup salah satu sumur minyak illegal di Kabupaten Mura.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-

KORANLINGGAUPOS.IDSelama 2 tahun ini, Tim Unit Pidsus Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) menutup 27 sumur tambang minyak illegal (ilegal driling) di Kabupaten Mura.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, kepada KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 4 Juli 2024.

Ipda Niko Rosbarinto SH menyampaikan sejak tahun 2022 hingga Juni 2024  ada 11 laporan yang mereka terima dengan 17 tersangka.

Dengan 10 laporan sudah selesai di persidangan dan satu laporan masih proses sidik.

BACA JUGA:Usianya Baru 19 Tahun, Tapi Pekerjaan Pria Asal Lubuklinggau ini Bikin Geram Polisi

“Penutupan sumur minyak illegal ini dilakukan menyikapi perintah Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait ilegal drilling. Selain tersangka, juga kita tutup permanen 27 sumur minyak illegal. Sumur minyak ilegal ini milik warga sekitar yang penambangannya menggunakan alat tradisional,” jelasnya.

Sebanyak 27 sumur yang telah ditutup itu ada yang terletak di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Desa Bina Sain Desa Sungai Pinang dan  ada  juga di Kecamatan  Muara Lakitan.   

Dijelaskan Niko, teknis penutupan sumur illegal berbeda-beda.

Ada yang memang kesadaran sendiri dari masyarakat  melalui pendekatan persuasif dan ada yang memang ditutup secara represif.

BACA JUGA:Begini Pembinaan Iman dan Taqwa Warga Binaan Perempuan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Niko memastikan, saat ini  27 sumur minyak ilegal itu sudah tertutup semua secara permanen dicor semen.

Bahkan,  tiang penyangga untuk menyedot minyak juga sudah dirobohkan.

“Jika ada warga sengaja buka sumur yang sudah ditutup permanen ini, akan kita sanksi pidana dengan Pasal 52 hurup a UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau pidana denda Rp 60 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, terang Niko, terkait penutupan sumur minyak ilegal ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Mura yakni Sat PolPP, Perangkat Desa, Polsek setempat ataupun Babinsa dari Koramil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan