Proses Pencairan Ganti Rugi Asuransi Usaha Tani Padi Terlalu Lama

Ilustrasi Gagal Panen-Foto : tangkap layar antara-

Kriteria lahan, lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air serta berpengairan teknis, semi teknis dan sederhana.

BACA JUGA:Kecamatan Sukarya Ikut Penilaian Kecamatan Layak Anak

Syarat yang diganti rugi  

1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) 

2.  Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah) 

3.  Intensitas kerusakan =75% (lebih dari sama dengan 75%)

4.  Luas kerusakan =75% pada tiap petak alami (lebih dari sama dengan 75%) 

Mengenai AUTP diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Nomor. 01/Kpts/SR.210/B/01/2022 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi.

BACA JUGA:Kreatifitas Warga Binaan Terus Diasah Meski di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas

Dikutif dari Keptusan Mentan tersebut maksud penyelenggaraan AUTP adalah untuk memberikan gantirugi/kompensasi kepada petani karena kerugian akibat kerusakan tanaman padi, sehingga petani mendapatkan kembali biaya produksi yang telah dipergunakan.

Sedangkan tujuan dari penyelenggaraan AUTP adalah untuk:

1. Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan yang disebabkan karena risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT.

2. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Selangit Selamatkan 11 Anak Terancam Putus Sekolah

Sasaran penyelenggaraan AUTP meliputi 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan