Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau

SIDANG : Terdakwa M Kolbi Rizki (31) jalani sidang tuntutan JPU Yuniar, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH tuntut terdakwa M Kolbi Rizki (31) dengan hukuman 10 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Warga Jalan Kenanga l RT 12 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini jalani sidang usai terbukti melakukan aniaya kepada mantan istrinya  yakni korban Ririn Rinarti.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 5 Jul 2024, JPU Yuniar, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa M Kolbi terbukti secara sah dan bersalah melanggar dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Pria Asal Sumberharta Musi Rawas ini Buka Bisnis Terlarang Malam Hari

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka.

Dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan serta terdakwa tulang punggung keluarga.

Majelis  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, dan  JPU nyatakan tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Bukan Desakan Ekonomi, Oknum Warga Terawas ini Bisnis Haram

M. Kolbi Rizki masuk bui usai melakukan penganiayaan Minggu  4 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB  di Gang Nangka No. 32 RT. 01 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Mulanya, Ririn Rinarti  sedang jaga warung di rumah. Datanglah terdakwa M. Kolbi Rizki  yang merupakan mantan suami dari korban yang sudah bercerai pada tahun 25 November 2019 , untuk mengantar anak – anak korban dan terdakwa. Setelah anak – anak bertemu dengan korban maka terdakwa duduk di depan teras rumah.

Korban lalu menyisir rambut anak.

Terdengarlah terdakwa meminta anaknya untuk membuatkan kopi sehingga saksi korban mengatakan kepada anaknya “ Jangan dibuat biar Dia ngopi dirumah orang tuanya.“ 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan