Pasutri Nekat Habisi Nyawa Karyawan PT Evans Lestari Musi Rawas, Ternyata ini Pemicunya
Terdakwa kasus pembunuhan yakni Roziza (43) dan Hudaiyana (39) warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.-Foto : Afri Yadi / Linggau Pos-
Selanjutnya terdakwa Roziza dan Hudaiyana pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Ratusan Karyawan Protes, Perusahaan Belum Bayar Bonus Tahunan
Sekira pukul 12.30 WIB pada saat melintas di Jalan Poros PT Evans Lestari Blok M.15, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas terdakwa Roziza dan Hudaiyana berhenti dan turun dari sepeda motor untuk beristirahat.
Tidak lama kemudian terdakwa Roziza melihat korban dengan mengendarai sepeda motor mendekat ke arah terdakwa Roziza dan Hudaiyana.
Lalu terdakwa yang masih emosi terhadap korban kemudian berdiri dan berjalan mendekati sepeda motor korban sembari mencabut pisau yang terdakwa Roziza letakan di pinggang sebelah kiri. Kemudian setelah berada dekat dengan korban, terdakwa Roziza langsung menusukan pisau ke perut Adi Yansyah, korban berhasil menghindar, kemudian terdakwa Roziza kembali menusukan pisau tersebut ke dada korban.
Korban mencoba merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa Roziza.
BACA JUGA:Lansia Asal Lubuklinggau ini Bikin Hancur Masa Depan Anak Tetangganya
Kemudian pisau tersebut terjatuh kemudian korban mencekik leher terdakwa Roziza dengan menggunakan tanganya hingga terdakwa Roziza terjatuh.
Melihat terdakwa Roziza dalam posisi tercekik oleh korban kemudian Hudaiyana mengambil satu potong kayu dengan panjang kurang lebih 80 cm yang berada di sekitar tempat tersebut lalu memukulkan potongan kayu tersebut kearah kepala bagian belakang korban sekali yang menyebabkan korban terjatuh ke tanah.
Melihat hal tersebut kemudian terdakwa Roziza berdiri lalu mengambil pisau miliknya yang sebelumnya terjatuh lalu menusukan pisau tersebut ke arah leher korban sebanyak dua kali lalu ke bagian kepala di dekat kuping sebanyak satu kali kemudian kembali menusukan pisau tersebut kearah bagian kepala belakang korban sebanyak satu kali.
Terdakwa Roziza yang melihat korban tidak bergerak dan bersimbah darah kemudian mengajak Hudaiyana untuk pergi dari tempat tersebut meninggalkan korban yang dalam keadaan tergeletak dan tak sadarkan diri.
BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 07/VER/IGD/RS.DR.SOBIRIN./III/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.Sobirin, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Bobby Aksanda Putra yang menerangkan korban Edi Yansah telah meninggal dunia pada jam 15.00 WIB pada Sabtu 9 Maret 2024.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (adi)