Lansia Asal Lubuklinggau ini Bikin Hancur Masa Depan Anak Tetangganya
Terdakwa Jasmawi (62) jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Usianya sudah lansia. Namun Jasmawi harus menjalani rangkaian persidangan akibat ulahnya sendiri.
Kakek usia 62 tahun itu jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Petani yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 itu disidang karena diduga telah mencabuli dan mensetubuhi anak tetangganya inisial DP (13).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 Juli 2024, JPU Zubaidi, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Jasmawi diamankan Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau
Awal kejadian asusila dilakukan Jasmawi pada November 2023 di rumah terdakwa di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Waktu itu korban inisial DP lewat depan rumah terdakwa.
Lalu korban dipanggil terdakwa agar membelikannya rokok.
Korban pun langsung menghampiri terdakwa dan mangambil uang di tangan kanannya lalu pergi ke warung untuk membeli rokok.
Setelah korban membeli rokok korban ke rumah terdakwa untuk menyerahkan rokok pesanan terdakwa.
BACA JUGA:Pria Asal Sumberharta Musi Rawas ini Buka Bisnis Terlarang Malam Hari
Namun, korban lalu disuruh terdakwa masuk ke rumah terdakwa. “Masuk dulu!” pinta terdakwa pada korban.
“Ngapo?” jawab korban.
Tiba-tiba saat korban berdiri di depan pintu rumahnya, tangan kiri korban ditarik oleh terdakwa diajak masuk ke kamar terdakwa.