Lansia Asal Lubuklinggau ini Bikin Hancur Masa Depan Anak Tetangganya

Terdakwa Jasmawi (62) jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Korban tetap menolak dan berusaha melawan dengan  menendang terdakwa.

“Ngapo Wak narik tangan Aku?” 

Terdakwa langsung berkata “Ikut bae kagek wak kasih pinjem HP.” Korban menjawab “Dak galak Wak!” 

BACA JUGA:Bukan Desakan Ekonomi, Oknum Warga Terawas ini Bisnis Haram

Namun terdakwa tetap memaksa korban masuk ke dalam kamarnya.

Saat itulah korban dicabuli dan disetubuhi terdakwa. 

Setelah berhasil menyalurkan nafsunya, terdakwa bilang pada korban agar tak member tahu orang lain. 

“Jangan kasih tau wong!” 

Dijawab korban “Ngapo?” sambil korban langsung membuka pintu  yang tadinya sudah dikunci dari dalam dan terdakwa memberi korban uang  Rp 50 ribu.

Lalu korban langsung mengambil uang tersebut dan langsung pulang  ke rumah. Sesampai di rumah dia  ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil, korban merasa perih dan ada bercak darah sedikit di kemaluannya. 

BACA JUGA:Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Namun korban tidak memberitahu kepada orang tua korban karena korban takut dimarah oleh ke dua orang tuanya.

Keesokan harinya terdakwa main ke rumah korban, namun rumah korban tidak ada orang hanya ada korban dan adik korban yang masih bayi.

Saat itu, korban menggendong bayi kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban dan berkata “Sini masuk dulu.” 

Korban pun masuk ke dalam rumah dan terdakwa meminta korban menidurkan adiknya. Korban jawab “ Iyo”.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan