Lansia Asal Lubuklinggau ini Bikin Hancur Masa Depan Anak Tetangganya
Terdakwa Jasmawi (62) jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Saat adik korban tidur, korban langsung meletaknya ke dalam kamar rumah korban.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil
Lalu terdakwa memanggil korban dan menjanjikan akan memberi korban uang dan hp.
Korban diam dan menuruti kemauan terdakwa. Karena korban ketakutan apabila korban tidak menurutinya.
Lalu terdakwa kembali menyetubuhi korban. Lalu korban diberi terdakwa uang Rp 50 ribu dan meminjamkan HP-nya pada korban agar korban bisa memainkan HP tersebut.
Terakhir korban disetubuhi terdakwa Rabu 6 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB di rumah korban.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah dengan Nomor: 15/RSUD SA/VER/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 , yang ditandatangani dr Siti Rahayu Sp.OG.MM dengan hasil selaput dara tidak utuh, tidak tampak tanda-tanda ruda paksa.
BACA JUGA:Simpan Senpira, Oknum Warga Megang Sakti ini Dipenjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (adi)