Oknum Warga Rawas Ilir ini Terbukti Curi Sembako di Kantor Kades

SIDANG : Terdakwa Irwansyah (37) warga Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Rodianah di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH tuntut terdakwa Irwansyah (37) dengan hukuman 3 tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 8 Juli 2024.

Petani asal Desa Ketapat Bening,  Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang pembacaan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH karena terbukti mencuri paket sembako di Kantor Kades Ketapat Bening.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Senin 9 Juli 2024 JPU Rodianah, SH dalam Tuntutannya menyatakan terdakwa Irwansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dalam surat dakwaan tunggal.

BACA JUGA:Warga Bandung Ujung Lubuklinggau ini Dituntut Denda Rp 800 Juta

Pertimbangan JPU, Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan. 

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Marselinus Ambarita SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi , SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan karena ia ada tanggungan keluarga, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa Irwansyah masuk bui usai melakukan aksinya Jum’at 22 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB di Kantor Kepala Desa Ketapat Bening  yang terletak di Dusun III Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Dengar Cerita Istri Bahwa Sepupu Dikeroyok Warga Bingin Teluk Muratara

Tersangka mengambil  47 kaleng susu kental manis, minyak goreng kemasan 1 liter, gula pasir kemasan 1 Kg, dan beras kemasan 5 Kg –an. Jika ditotal, sembako yang dicuri terdakwa senilai  Rp 2.957.000.

Awalnya terdakwa memang berniat masuk Kantor Kades Ketapat Bening dengan mencari kayu di belakang rumah terdakwa  untuk membuka Kantor Kades Ketapat Bening.

Terdakwa masuk Kantor Desa melalui jendela. Lalu dengan kayu berpengait paku terdakwa menarik 13 paket sembako yang berisi susu kental manis, minyak goreng, gula pasir, dan beras.  

Kemudian barang tersebut terdakwa simpan di belakang rumah terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan