Keroyok Pelajar, Geng Motor Lubuklinggau Terima Hukuman

SIDANG : Terdakwa MRF (16), RA (16), NW (17), RT (14) dan MS (16) jalani sidang putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 10 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Awalnya, korban  Supriyadi  bersama temannya Ezril dan Agil dihadang oleh orang yang tidak dikenali sebanyak lebih kurang 10 orang, dan orang yang menghadang tersebut langsung meninju korban berkali-kali, sehingga korban Supriyadi, Ezril dan Agil terjatuh dari motor mereka. 

BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berat

Lalu ketiga korban tersebut langsung lari secara berpencar berlainan arah, dan korban Supriyadi lari ke arah mesat dan 10 orang tadi kebanyakan mengejar korban Supriyadi.

Pada saat korban lari ke arah Perumahan Mesat,  korban sudah dibacok menggunakan celurit di bagian perut, dan orang- orang yang menggejar korban langsung lari.

Salah satu terdakwa yang masih DPO yang melakukan pembacokan dengan celurit adalah RP dan para terdakwa yang lainnya hanya memukul menggunakan tangan kosong, melempar menggunakan batu dan memukul menggunakan kayu. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan