Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Harus Melalui Proses Kajian

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-Foto : Bawaslu RI -

KORANLINGGAUPOS.IDNETRALITAS Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian dan sorotan Bawaslu.

Namun, Bawaslu RI meminta jajarannya agar sebelum ditindaklanjuti laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dikaji terlebih dahulu.

Hal ini menghindari laporan yang tidak sesuai lantaran tidak melalui kajian terlebih dahulu. 

Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah melalui kajian yang matang sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN).

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran Ini yang Dilakukan oleh Bawaslu

Pasalnya, dia kerap menemukan laporan yang tidak melalui proses kajian dan dikembalikan ke Bawaslu oleh KASN.

"Kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian.

Dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu," tegasnya.

Hal ini tentunya harus diperbaiki terutama semua penanganan pelanggaran harus dikaji.

BACA JUGA:Saat Pengawasan Panwascam Wajib Hadir saat Tahapan Kampanye

Ini bertujuan agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan.

Selain itu, Bagja data pelanggaran juga harus tercatat detil ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Pemilihan Umum (Siwaslu).

Di sisi lain, Bagja menegaskan divisi pengampu Siwaslu juga wajib membagikan data tersebut ke divisi lain.

"Ada permasalahan di kita tentang update data di Siwaslu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan