Mantan Kepala Disdik Terseret Kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru

Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru SMA 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Kamis 12 Juli 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Akhir-akhir ini, nama Riza Fahlepi yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diseret dalam dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru SMA 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan. 

Bagaimana kejadiannya?

Dari perjalanan pengusutan kasus ini, telah menjerat oknum ASN Kabid Disdik Sumsel yakni Joko Edi Purwanto,  serta pelaksana kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA 2 Buay Pemaca yakni  Indra dan Adi Putra.

Dalam sidang Jumat 12 Juli 2024 ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

BACA JUGA:Bandar Togel Asli Sumberharta Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, tindak pidana korupsi yang dimaksud yaitu  pengurangan volume hingga tidak sesuai RAB dalam pembangunan Unit Sekolah Baru SMA 2 Buay Pemaca tersebut.

Selain itu, Joko, Indra dan Adi juga  disangkakan telah manipulasi pengajuan tender pembangunan gedung Unit Sekolah Baru SMA 2 Buay Pemaca Tahun Anggaran 2022 silam.

Bahkan, dalam sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, kasus ini menyeret nama Riza Fahlepi, mantan Kepala Disdik Sumsel. 

Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman, SH, MH mengungkapkan peran Riza Fahlevi terungkap saat penyidikan, terkait kewenangannya selaku Kadisdik Sumsel mendelegasikan kewenagan itu kepada Terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA 2 Buay Pemaca.

BACA JUGA:Penganiaya Kades Asal Musi Rawas Dapat Keringanan Hukuman

Sebelumnya, dalam kasus ini hanya Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto yang mengajukan eksepsi, karena  menganggap dakwaan Jaksa tidak lengkap, tidak jelas dan tidak memenuhi unsur pidana.

Hanya saja, dalam sidang Kamis 11 Juli  2024 Majelis Hakim Tipidkor Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Pitriadi,SH,MH menolak seluruh dalil eksepsi. 

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa Kejari OKU Selatan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi  termasuk Riza Fahlepi.

Sementara JPU Patar Bob Clinton sangat mengapresiasi putusan sela menolak eksepsi terdakwa Joko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan