Wanita Boleh Mewarnai Kuku, Asal...
Muslimah boleh mewarnai kuku pakai kutek. Asal produk harus terbebas dari bahan-bahan najis, dan produk harus dipastikan memiliki sifat tembus air .-Foto : Istimewa-
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Menghias kuku dengan pewarna biasa dilakukan wanita untuk mempercantik penampilan. Hal ini ternyata diperbolehkan dalam Islam asalkan tidak mengganggu ibadah dan digunakan dengan niat baik.
Kuku merupakan salah satu bagian tubuh yang kerap dihias oleh para wanita. Berbagai pewarna kuku bisa diaplikasikan untuk menghasilkan warna-warna cantik di atas permukaan kuku.
Bukan hanya menghias kuku, muslimah sebenarnya dianjurkan untuk merawat dan menjaga kebersihan kuku. Hal ini masuk dalam lima sunnah fitrah sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim).
Muslimah diperbolehkan menggunakan pewarna kuku, namun yang perlu menjadi perhatian adalah jenis pewarna yang dipilih haruslah yang sesuai. Artinya tidak mengganggu jalannya ibadah.
BACA JUGA:Uban jadi Cahaya Saat Kiamat? Cek Fakta
Mengutip buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) oleh Abdillah F. Hasan dijelaskan tidak ada larangan bagi wanita memotong kukunya meski dalam keadaan haid.
Sementara itu, wanita muslimah juga diperbolehkan menghiasi kuku dengan pewarna pacar atau inai. Terutama bagi wanita-wanita yang telah menikah. Niat menggunakan pacar inai ini bukan untuk meniru gaya orang-orang kafir atau menarik perhatian pria lain namun untuk tampil menarik di depan suami.
Pewarna kuku yang diperbolehkan tersebut haruslah terbuat dari bahan yang mengandung zat yang tidak menghalangi air saat menembus kulit. Dengan demikian, air wudhu tetap bisa menembus kulit dan membasuh kuku tanpa terhalang pewarna kuku.