Ini Penyebab Hakim PN Lubuklinggau Jatuhi Hukum Ringan pada Penganiaya Mantan Istri

SIDANG : Terdakwa M Kolbi Rizki (31) jalani sidang putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Pria Asal Simpang Periuk Lubuklinggau ini Sering Aniaya Istri

Ternyata perkataan korban didengar  terdakwa.Lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan memarahi anaknya dengan mengatakan “ La melawan nian dak nurut dengan Papa.“Dijawab anaknya “ Papa ngopi di rumah Nekno bae.“

Mendengar jawaban anaknya tersebut terdakwa menjadi emosi dan marah lalu terdakwa mengangkat tangannya hendak memukul korban. Namun korban langsung berdiri dan berkata “ Baleklah ke rumah Mamak Kau, ngopilah di sano.“ 

Lalu dijawab terdakwa “ Kaulah yang merusak rumah tangga ini.“ Mendengar perkataan terdakwa lalu  korban berusaha untuk mengusir terdakwa dengan mengatakan,

“ Pergilah Kau dari rumah ini dak katek malu nian. “ 

BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau

Mendengar perkataan korban terdakwa langsung mencekik leher  korban dengan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya membekap mulut sambil mencengkeram pipi  korban. 

Lalu  korban berusaha menarik tangan terdakwa untuk melepaskan cekikannya namun tidak berhasil , lalu datang saksi Fitri beserta anak- anak  korban langsung menarik terdakwa dan barulah tangan terdakwa terlepas dari leher dan mulut  korban.

Namun kemudian terdakwa mengamuk dan mencoba mendorong etalase dirumah saksi korban namun ditahan oleh saksi Fitri, lalu terdakwa ditarik oleh saksi Fitri keluar dan pintu rumah langsung ditutup oleh korban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  korban mengalami luka lecet pada leher kiri dan kanan , luka lecet di pipi kanan sebagaimana Hasil Visum et Revertum dari RS. AR Bunda Lubuklinggau No. 07/ II/ VISUM / RS -ARBUNDA /LLG/2024 tanggal 21 FEBRUARI 2024 , yang ditanda tangani oleh dr. Alfin Arif , telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Ririn Rinarti dengan keterangan sebagai berikut Hasil Pemeriksaan telah diperiksa seorang perempuan, perkiraan usia tiga puluh tahun pekerjaan karyawan swasta, dengan pemeriksaan luar ditemukan 5 luka lecet di leher kanan dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul.(adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan