Ini Penyebab Hakim PN Lubuklinggau Jatuhi Hukum Ringan pada Penganiaya Mantan Istri

SIDANG : Terdakwa M Kolbi Rizki (31) jalani sidang putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada terdakwa M Kolbi Rizki (31). Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH sebelumnya  dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Warga Jalan Kenanga l RT 12 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini jalani sidang putusan terbukti melakukan aniaya kepada mantan istrinya  yakni korban Ririn Rinarti.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat  12 Jul 2024, Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa M Kolbi   terbukti secara sah dan bersalah melanggar dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Penganiaya Kades Asal Musi Rawas Dapat Keringanan Hukuman

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka. Dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan serta terdakwa tulang punggung keluarga.

Majelis  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

Terdakwa nyatakan langsung terima, dan  JPU juga nyatakan terima

M. Kolbi Rizki masuk bui usai melakukan penganiayaan Minggu  4 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB  di Gang Nangka No. 32 RT. 01 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Penganiaya Tauke Sawit di Muratara Dikenai Hukuman Berat

Mulanya, Ririn Rinarti  sedang jaga warung di rumah. Datanglah terdakwa M. Kolbi Rizki  yang merupakan mantan suami dari korban yang sudah bercerai pada tahun 25 November 2019 , untuk mengantar anak – anak korban dan terdakwa.

Setelah anak – anak bertemu dengan korban maka terdakwa duduk di depan teras rumah.

Korban lalu menyisir rambut anak.

Terdengarlah terdakwa meminta anaknya untuk membuatkan kopi sehingga saksi korban mengatakan kepada anaknya “ Jangan dibuat biar Dia ngopi dirumah orang tuanya.“ 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan