Petani Diganjar 8 Bulan Penjara
SIDANG : Terdakwa Mustakim (35) warga Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Para anggota gabungan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dirumahnya dan saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan miliknya, terdakwa simpan di pondok dikebun miliknya tersebut dan sesampai dipondok kebun milik terdakwa.
BACA JUGA:Kejahatan Pria asal Tugumulyo Musi Rawas ini Terungkap Setelah Sang Putri Kabur dari Rumah
Lalu para anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah senjata api rakitan laras panjang jenis locok yang terdakwa letakan dilantai pondok miliknya tersebut dan saat itu terdakwa mengakui jika senjata api rakitan laras Panjang tersebut memang benar miliknya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 39/BSF/2024. Yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Sugeng Hariyadi,S.I.K.,M.H dengan kesimpulan Barang bukti tersebut pada Bab I di atas (SAB) adalah senjata api rakitan laras Panjang jenis locok, yang tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak, dikarenakan pegas hammer yang tidak berfungsi.
Terdakwa membawa senjata api rakitan laras panjang jenis locok tersebut tanpa izin pihak berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa. (adi)