Dari Kepala Curup Rejang Lebong Pria ini Bawa Barang Haram ke Lubuklinggau

SIDANG : Terdakwa Dudi Suryadilaga (36) jalani sidang pembacaan putusan Hakim Achmad Syaripudin, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau

Selanjutnya terdakwa melintas di daerah tersebut dengan mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledehan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis Ganja,

kemudian Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam bungkus kertas warna putih dengan berat netto keseluruhan 24,55 gram yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa,

didapatkan oleh terdakwa dengan cara pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju daerah Kepala Curup dari Kota Lubuklinggau untuk membeli narkotika jenis ganja, setelah sampai di daerah Kepala Curup.

BACA JUGA:Petani Diganjar 8 Bulan Penjara

Kemudian terdakwa bertemu dengan Kuyung, lalu terdakwa menyerahkan uang Rp100 ribu  kepada Kuyung kemudian Kuyung memberikan satu bungkus narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam kertas warna putih dibungkus katong kresek warna hitam kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis ganja tersebut disimpan Terdakwa di dalam celana dalam yang terdakwa kenakan.

Selanjutnya terdakwa pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Kota Lubuklinggau, namun pada saat terdakwa melintas di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Lubuklinggau.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 316/NNF/2024,

12 Februari 2024 Barang Bukti  ganja dengan berat netto 24,55 gram, Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan