Eksistensi Taman Olahraga Silampari (TOS) sebagai Ruang Ketiga Publik

Dr. Susyanto Tunut, MM-foto : dokumen pribadi-

Permasalahan juga dihadapi pada tataran teknis di lapangan, seperti: terbatasnya akses pasar, perizinan, dan biaya non-teknis di lapangan yang sulit dihindarkan.

RPTRA TOS telah menjadi salah satu tempat favorit bagi pelaku UMKM di Kota Lubuklinggau untuk menjajakan dagangannya.

BACA JUGA:Loka POM Di Lubuklinggau Bersinergi Melakukan Pendampingan UMKM

Pada akhir pekan sekitar 70-100 pelaku UMKM menggelar dagangannya di sekeliling RPTRA TOS, termasuk di tepi Jogging Track.

Fenomena ini dapat diartikan adanya potensi pasar (penawaran dan permintaan) produk UMKM di RPTRA TOS.

Keberadaan Pelaku UMKM yang melakukan kegiatan di sekitar TOS memberikan manfaat bagi Pengunjung.  Selain dapat berolahraga dan melakukan kegiatan rekreatif lainnya, Pengunjung juga dapat berbelanja.

Di sisi lain, apabila tidak dikelola dengan baik dan benar, keberadaan Pelaku UMKM tersebut dapat mengganggu kenyamanan pengunjung.  Hal tersebut juga dapat mengganggu keberlanjutan usaha Pelaku UMKM dan keberlanjutan RPTRA TOS.

BACA JUGA:Diskop UMKM Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal

B. Gambaran Umum Keadaan Taman Olah Raga Silampari

Taman Olahraga Silampari (TOS) merupakan peningkatan dan pengembangan dari Stadion Olahraga Silampari.  Peningkatan dan pengembangan tersebut mulai dilakukan pada tahun 2016, sejalan dengan penyerahan Stadion Olahraga Silampari dari Aset Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Peningkatan dan pengembangan TOS sesuai dengan Misi 3 Walikota Lubuklinggau sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggay Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023.  Misi 3 Walikota Lubuklinggau tersebut yaitu meningkatkan infrastruktur daerah yang berwawasan lingkungan.  Salah satu arah kebijakannya adalah peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas publik melalui pembangunan dan pengembangan Taman Olahraga di setiap Kecamatan.

Pengelolaan TOS semula dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman.  Sejak 14 Juni 2023, pengelolaan berpindah ke Dinas Pemuda dan Olahraga melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga.  Hal ini diatur dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2023. Fasilitas yang terdapat di TOS saat ini adalah Arena Parkir, Lapangan Sepak Bola, Lapangan Bola Voli, Lapangan Bola Basket, Arena Bermain Anak, Kios/Lapak UMKM dan Toilet.  TOS juga dilengkapi dengan penerangan umum PJU dan Highmass Lamp.

BACA JUGA:Diskop UMKM Musi Rawas Dorong Pelaku Usaha Promosikan Produk Melalui Aplikasi Super Mantab

C. Respon UMKM Terhadap Keberadaan TOS

Kemenkop-UKM (2020) menyebutkan beberapa permasalahan yang dihadapi UMKM di Indonesia seperti: manajemen, organisasi, teknologi, permodalan, operasional.  Pada tataran teknis di lapangan masalah yang dihadapi seperti: terbatasnya akses pasar, perizinan, dan biaya non-teknis di lapangan yang sulit dihindarkan.  Berbagai penelitian terdahulu juga mendukung perlunya peningkatan akses pasar bagi UMKM.  Pengembangan Ruang Ketiga Publik dalam bentuk RPTRA atau Taman Olahraga memberi kesempatan kepada UMKM untuk melakukan aktivitas usahanya di lokasi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan