Panwascam Harus Pastikan Coklit Dilakukan Sesuai Prosedur

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (ketiga dari kiri) berbincang dengan warga melakukan uji petik coklit data pemilih Pemilihan 2024 di Kampung Adat Kasepuhan Gelar Alam Sukabumi, Sabtu 13 Juli 2024.-Foto : Bawaslu RI -

KORANLINGGAUPOS.ID - PROSES coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) harus sesuai prosedur, guna memastikan hak pilih warga terakomodir.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan, setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun langsung ke rumah warga untuk memastikan kinerja Pantarlih dalam melaksanakan coklit sesuai prosedur.

“Kita Bawaslu harus ke rumah warga dan menanyakan bagaimana proses coklit yang sudah dilakukan oleh Pantarlih.

BACA JUGA:Suko-HJ Rubah Peta Politik Pilkada Lubuklinggau, Dukungan 2 Calon Lain Berkurang

Kita cek data kependudukannya, disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh jajaran KPU

sehingga tidak ada yang terlewat atau tidak terdata dan tidak berpotensi kehilangan hak pilihnya”, ucap Lolly di sela-sela uji petik di rumah warga yang masuk TPS 5 Kampung Adat Kasepuhan Gelar Alam,

Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 13 Juli 2024.

Dia mengingatkan jajaran pengawas pemilu dalam uji petik dilakukan secara maksimal supaya permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak akurat tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Pendidikan Antikorupsi di Internal Bawaslu

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran Ini yang Dilakukan oleh Bawaslu

“Saya ingatkan kepada jajaran pengawas pemilu agar memaksimalkan proses uji petik ini.

Jangan sampai permasalahan DPT Pemilu 2024 tidak akurat terjadi di kampung adat ini”, ungkap srikandi Bawaslu ini.

Bawaslu memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih.

Dia mengungkapkan masyarakat, bisa mengadu ke Bawaslu masing-masing domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan