Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Segera Disidang

PELIMPAHAN : Tersangka Netty Herawati didampingi pengacaranya Darmansyah,SH saat pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis 18 Juli 2024.-Foto : Dokumen Kejari Lubuklinggau-

Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.

BACA JUGA:Pria ini Dibekuk Satreskrim Polres Muratara, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Dijelaskannya, uang ratusan juta anggaran makan dan minum santri Tahfidz Qur’an di SD 05 Muara Beliti, yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu proses penyediaan makan dan minum para santri (Tahfidz Qur’an pada  Disdik ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.

Adapun dasar penerimaan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada Keempat “Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”. 

Dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, Menetapkan Kesatu “Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfis dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.

BACA JUGA:Warga Purwodadi Musi Rawas Curi Sapi Tetangga

Anggaran Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000,00 dengan rincian sebagai berikut: 

Dengan rincian  tahun 2021  Rp329 juta untuk pembelian 8.225 bungkus dengan perbungkusnya Rp40 ribu dan ditahun 2022  Rp619.760.000  untuk 10.329 porsi dengan seporsinya Rp60 ribu

Bahwa anggaran kegiatan makan minum rumah tahfiz tahun 2021 s/d 2022 telah terealisasi ditahun 2021 Pencairan sebanyak dua kali berdasarkan SP2D yakni SP2D Nomor 03868/GU/SP2D/2021 tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp140.640.000 dan  SP2D Nomor ‘055592/GU-NIHIL/SP2D/2021 tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp149.760.000.

Pembayaran makan minum rumah tahfiz bulan Juli 2021 sampai Desember 2021. Tahun 2022 Pencairan sebanyak satu kali berdasarkan SP2D Nomor : 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Dsember 2022 dan SP2D Nomor : 05393/TU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp 546 juta.

BACA JUGA:Nekat Bakar Lahan saat Kemarau, H Muhadi Terkepung Api Meninggal di Kebun Sawit Nibung Muratara

Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 - 2022 dilaksanakan sendiri oleh Pengelolaj Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Rp580 juta. Sedangkan anggaran APBD yang telah dicairkan sebesar Rp836.400.000 diantaranya untuk pembayaran Pajak Pembangunan I

sebesar Rp 83.640.000,00 dan PPh 22/PPH23 sebesar Rp26.190.000,00 sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian keuangan negara. 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan  Sumatera Selatan Nomor: Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahpis ada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022  Rp.172.760.000. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan