Warga Purwodadi Musi Rawas Curi Sapi Tetangga
SIDANG : Terdakwa Susilo (28) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supriansyah, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pencuri sapi di Musi Rawas disidangkan.
Terdakwanya Susilo (28), jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 18 Juli 2024.
Pengangguran yang merupakan warga Dusun 04, Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura jalani sidang dakwaan JPU karena terjerat judi online nekat mencuri sapi tetangganya sendiri yakni milik Mursidi (36), di Dusun 04, Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Sidang yang diketuai hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ferri Irawan, SH serta panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma, SH
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 18 Juli 2024 JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Susilo pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB melakukan pencurian sapi di Dusun IV Desa Tri Karya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas .
BACA JUGA:Nekat Bakar Lahan saat Kemarau, H Muhadi Terkepung Api Meninggal di Kebun Sawit Nibung Muratara
Bermula pada Kamis 02 Mei 2024 sekira pukul 12.25 WIB terdakwa berjalan keluar dari rumah terdakwa mencari apa yang bisa terdakwa curi.
Kemudian sekira pukul 12.55 WIB di dekat rumah korban Mursidi terdakwa melihat 2 sapi warna merah bata terikat di pohon kelapa sawit.
Kemudian terdakwa melihat-lihat situasi di sekitaran tersebut tidak ada orang.
Setelah itu terdakwa membuka Handphone terdakwa dan mencari di Facebook dan terdakwa melihat profil Kancil jual beli Sapi kemudian terdakwa chat mau beli sapi atau tidak kemudian terdakwa memfoto satu ekor sapi yang jantan, namun tidak dibalas Kancil, kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa langsung melepaskan tali satu ekor sapi warna merah bata dari pohon kelapa sawit tersebut yang jenis kelamin jantan.
BACA JUGA:Anak Mencari Keberadaan Ibunya, Ditemukan Sudah Tenggelam di Sungai Megang Sakti Musi Rawas
Setelah itu satu ekor sapi jantan tersebut terdakwa ambil dan terdakwa bawa dengan cara ditarik kearah belakang tembus dekat pasar hewan.
Kemudian terdakwa terus berjalan menarik sapi tersebut kemudian terdakwa istirahat sebentar.
Setelah itu terdakwa membuka Handphone dan terdakwa melihat chat terdakwa dibalas oleh Kancil “ Sapi itu kekecilan.” Terdakwa bales “Lihat sapinya di dekat pasar hewan!”