Warga Purwodadi Musi Rawas Curi Sapi Tetangga
SIDANG : Terdakwa Susilo (28) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supriansyah, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Setelah itu Timan jawab lagi “Yo sudah kalo nak balek cepet lewat belakang.”
Setelah itu Timan pergi meninggalkan terdakwa, dan terdakwa memindahkan 1 sapi jantan yang terdakwa curi tersebut ke dalam kebun karet warga yang tidak jauh dari Pasar Hewan.
BACA JUGA:4 Fakta tentang Mahasiswi asal Lubuklinggau yang Akhiri Hidup di Jambi
Kemudian sapi itu terdakwa ikat di pohon karet di kebun milik warga lalu terdakwa pulang ke rumah untuk mengecas handphone .
Sekira pukul 18.30 WIB terdakwa tiba di rumah, mandi, mengecas handphone lalu dia makan.
Sambil nyantai terdakwa chat Kancil lagi dan mengirimkan 1 sapi jantan yang terdakwa curi tadi.
Dibalas Kancil bahwa ia masih di Lubuklingggau dan belum bisa melihat sapi dari terdakwa.
BACA JUGA:Siswi SMP jadi Korban Lakalantas di Lubuklinggau
Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa diamankan oleh warga sekitar kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Purdodadi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kemudian terdakwa diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Akibat perbuatan terdakwa korban menanggung rugi Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi)