Ditinggal Sholat Tarawih, Rumah Dibobol Pencuri

Tersangka Wahyu Wawan alias Bayu (19) berikut barang bukti yang belum sempat dijual kini diamankan oleh tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Barat -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Judi online dan narkoba membawa pemuda di Lubuklinggau ini masuk penjara.

Ia nekat membobol rumah saat korbannya solat tarawih.

Tersangka yang sudah empat bulan jadi buronan ini yakni Wahyu Wawan alias Bayu (19).

Dia ditangkap tanpa perlawan oleh Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul  02.00 WIB saat berada di warung bersebelahan  Percetakan Mawar   di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

BACA JUGA:Dokter Forensik Ungkap Hasil Visum Napi Asal Musi Rawas yang Hilang Nyawa di Lapas

Pengangguran warga Jalan Garuda RT  02 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I  ditangkap petugas karena diduga melakukan bobol rumah pelajar  Fandra Marta (15) warga Jalan Garuda RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 19 Juli 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, SIk melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri membenarkan tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Lubuklinggau Barat.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian yang menimpa korban Fandra Marta terjadi Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul. 20.00 WIB  di rumahnya di Jalan Garuda RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung.

“Pada saat itu saya sedang melaksanakan sholat tarawih di dekat rumah saya namun rumah dalam keadaan terkunci, pelaku kejahatan yang melakukan aksinya dengan cara meloncat pagar belakang rumah saya,“ kata Kapolsek menirukan pernyataan korban.

BACA JUGA:Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Segera Disidang

Selanjutnya, tersangka merusak jendela kamar samping kiri setelah itu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik saya berupa  Satu Buah mesin air yang berada di sumur 2 ( Dua  buah tabung gas LPG 3 Kg berwarna hijau,  satu  buah Hp merk IPHONE 7 + Warna Pink Muda, Satu  Buah Hp Merk OPPO 83 warna merah (Lcd rusak) .

Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat dangan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / V / 2024 / LLG / Sek Barat, tanggal 23 Mei 2024.

Lanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi - saksi serta Barang Bukti (BB).

Setelah didapatkan Informasi tempat keberadaan pelaku lalu Team Ospnal Polsek Lubuklinggau Barat pada Kamis 23 Mei 2024 sekira Pukul. 02.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di pimpin P.S Kanit Reskrim AIPDA Erwinsyah, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di warung bersebelahan  percetakan mawar  tanpa perlawanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan