Ditinggal Sholat Tarawih, Rumah Dibobol Pencuri
Tersangka Wahyu Wawan alias Bayu (19) berikut barang bukti yang belum sempat dijual kini diamankan oleh tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Barat -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Judi online dan narkoba membawa pemuda di Lubuklinggau ini masuk penjara.
Ia nekat membobol rumah saat korbannya solat tarawih.
Tersangka yang sudah empat bulan jadi buronan ini yakni Wahyu Wawan alias Bayu (19).
Dia ditangkap tanpa perlawan oleh Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di warung bersebelahan Percetakan Mawar di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:Dokter Forensik Ungkap Hasil Visum Napi Asal Musi Rawas yang Hilang Nyawa di Lapas
Pengangguran warga Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I ditangkap petugas karena diduga melakukan bobol rumah pelajar Fandra Marta (15) warga Jalan Garuda RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 19 Juli 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, SIk melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri membenarkan tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Lubuklinggau Barat.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian yang menimpa korban Fandra Marta terjadi Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul. 20.00 WIB di rumahnya di Jalan Garuda RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung.
“Pada saat itu saya sedang melaksanakan sholat tarawih di dekat rumah saya namun rumah dalam keadaan terkunci, pelaku kejahatan yang melakukan aksinya dengan cara meloncat pagar belakang rumah saya,“ kata Kapolsek menirukan pernyataan korban.
BACA JUGA:Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Segera Disidang
Selanjutnya, tersangka merusak jendela kamar samping kiri setelah itu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik saya berupa Satu Buah mesin air yang berada di sumur 2 ( Dua buah tabung gas LPG 3 Kg berwarna hijau, satu buah Hp merk IPHONE 7 + Warna Pink Muda, Satu Buah Hp Merk OPPO 83 warna merah (Lcd rusak) .
Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat dangan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / V / 2024 / LLG / Sek Barat, tanggal 23 Mei 2024.
Lanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi - saksi serta Barang Bukti (BB).
Setelah didapatkan Informasi tempat keberadaan pelaku lalu Team Ospnal Polsek Lubuklinggau Barat pada Kamis 23 Mei 2024 sekira Pukul. 02.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di pimpin P.S Kanit Reskrim AIPDA Erwinsyah, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di warung bersebelahan percetakan mawar tanpa perlawanan.