Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel
Terdakwa Feri ( 35) jalani sidang pembacaan putusan hakim. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Sekira pukul 23.30 WIB terdakwa, Makmur, Rudi, dan Randi langsung ke tepi jalan lintas dan menunggu di jalan tersebut.
BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau
Setelah jalan sepi dan sekira pukul 00.00 WIB, Rudi dan Makmur menyuruh terdakwa dan Randi untuk mengambil balok kayu dan kursi panjang untuk dilintangkan dijalan guna menghadang.
Laju kendaraan yang lewat dan setelah terpasang dijalan tersebut tidak beberapa lama ada Mobil Avanza warna silver yang terdakwa tidak ingat berapa Nopolnya dan kemudian setelah kendaraan tersebut berhenti persis di depan kayu tersebut.
Lalu terdakwa Feri, Makmur, Rudi dan Randi pun langsung mendekat dan berkata sambil menodongkan senjata api dan senjata tajam kearah penumpang dan sopir mobil tersebut “ Berenti… berenti jangan melawan Ku tembak mati Kau!“
Setelah itu Makmur dan Rudi mengamankan supir mobil tersebut sedangkan terdakwa pun langsung membuka pintu sisi kiri dan menodongkan senjata tajam jenis golok dan berkata kepada salah satu penumpang.
BACA JUGA:Begal Pelajar SMKN 3 Lubuklinggau Tinggalkan Motor di TKP, Diduga Lari ke Bengkulu
“Jangan melawan Kamu Kami Rampok keluarke galo barang Kamu yang ado kalo dak mati Kamu Ku buat!“ ancam terdakwa.
Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil dan menyuruh semua penumpang turun dari dalam mobil.
Kemudian terdakwa mengambil tas para penumpang dan 4 HP milik penumpang mobil, 1 tas warna hitam yang berisikan uang Rp 3 juta, setelah barang-barang milik penumpang mobil tersebut berhasil dikuasai lalu seluruh penumpang disuruh masuk kembali ke dalam mobil dijadikan satu di bagasi belakang dan duduk saling pangku.
Selanjutnya mobil tersebut dikmudikan Makmur, Rudi duduk di sampingnya sedangkan terdakwa dan Randi duduk di tengah bersama pemilik mobil.
BACA JUGA:Ibu Bercadar jadi Sasaran Begal di Muaraenim Lubuklinggau
Mereka lalu dibawa kearah Danau Rayo melalui Simpang Kabu.
Sesampai di Danau Rayo, penumpang diturunkan tepatnya di Dusun Sungai Manau Kecamatan Nibung, kemudian terdakwa, Rudi, Randi, dan Makmur meninggalkan tempat tersebut.
Mobil Avanza milik korban dijual oleh Makmur dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 2 Juta sedangkan handphone dijual oleh terdakwa dan mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu uang yang berada didalam sebesar Rp 3 juta dibagi 4 masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 750 ribu. (adi)