Nekat Bakar Lahan untuk Bikin Kebun Kelapa Sawit, 4 Warga Dibekuk Polres Musi Rawas

KEBAKARAN : Anggota Polres Musi Rawas saat mengecek lahan terbakar di perbatasan Desa Kertosari Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Rabu, 17 Juli 2024.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-

KORANLINGGAUPOS.IDBaru beberapa hari himbauan dilontarkan Polres Musi Rawas (Mura) ke masyarakat terkait waspada kebakaran hutan dan lahan (kahutlah), Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB  terjadi karhutla.

Lokasinya karhutla di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Atas kejadian tersebut, 4 orang ditetapkan tersangka.

Mereka yakni, Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan yang merupakan warga  Dusun VI Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit

BACA JUGA:Nekat Bakar Lahan saat Kemarau, H Muhadi Terkepung Api Meninggal di Kebun Sawit Nibung Muratara

Kemudian Arbani (56), Sutoyo (63) dan  Sunarto (48) ketiganya warga kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Mereka sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura  pada Jumat, 19 Juli 2024 oleh Tim Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Desa setempat

Kebakaran lahan itu terjadi di perbatasan Desa Kertosari Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta kurang lebih 1,5 hektar.

Dari lokasi diamankan 1 korek api bewarna ungu, 3 buah alat semprot air, 1 senjata tajam jenis parang dan 3 ikat potongan kayu bekas terbakar.

BACA JUGA:Tambah 1 Korban Lagi di Sumur Minyak Ilegal, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Permanen

BACA JUGA:Tawon Berani Bikin Resah Warga Lubuklinggau, Ini Tindakan Tegas dari Kapolres AKBP Bobby

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 22 Juli 2024 Kapolres Mura Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, membenarkan hal tersebut.

“Dari hasil gelar perkara Senin 22 Juli 2023 bahwa pihak Pidsus sudah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut ,” ucap Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan