Coba Kelabui Polisi, Simpan Barang Bahaya di Tempat Terlarang

Tersangka Jaka Soni alias Jek (29) dan barang bukti ganja diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Satnarkoba Polres Lubuklinggau -

Pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Jaka Sona alias Jek saat melintasi  Jalan Garuda RT. 01 Kelurahan Watas Lubuk Durian.

Tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pasal Anak, Warga Terawas Musi Rawas ini Ribut dengan Tetangga

BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel

“Atas perbuatannya tersangka Jek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, minimal 4 tahun atau denda kurungan Rp 800 juta,” tegas Kasat Narkoba. (adi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan