MUI Keluarkan Fatwa tentang Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Haji, Tegaskan Soal Dosa dan Haram

Majelis Ulama Indonesia.-Foto : Dokumen-MUI.

MUI dalam paparan masalahnya menjelaskan, dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji yang bersangkutan.

Namun  ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya yang tak berkaitan dengan calon jemaah haji tersebut.

BACA JUGA:PT Bahana Mekkah Madinah Tur Berangkatkan 40 Jamaah Umroh Pertama Setelah Ibadah Haji ini Keistimewaannya

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Taman Beregam

MUI menganalisa dampak dari hal ini, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya, dan dalam angka panjang jika hal demikian tidak dibenahi, MUI mengkhawatirkan akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.

Oleh sebab itu, mengenai pengelolaan dana haji saat ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Majelis Ulama Indonesia meminta BPKH agar memperbaiki tata kelola keuangan haji mengacu pada Keputusan 'Ijtima 2024  tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan