Tampar Anggota DPRD Muratara, Hasim Terancam Lama di Penjara

Terdakwa Hasim (37) jalani sidang agenda tuntutan JPU Yesi Imelda, SH, Selasa (28/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Korban dan Alparisi  lanjut ke rumah kakak Muhammad Umar  untuk memberitahu bahwa ada kejadian  korban  ditampar oleh terdakwa   sekitar jam 17.00 WIB.

Lalu korban pulang ke Lubuklinggau langsung berobat ke RS dr Sobirin sekaligus visum lanjut keesokan harinya  korban  melaporkan kejadian tersbut ke Polres Muratara.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan  korban  mengalami luka  robek pada daerah bibir atas sebelah kiri sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari dalam bekerja.  Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr. Sobirin Nomor: 29/VER/IGD.Rs.Dr.Sobirin/IV/2023 tanggal 29 April 2023 yang ditanda tangani oleh dr Maramis Syarifudin. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan