Tampar Anggota DPRD Muratara, Hasim Terancam Lama di Penjara
Terdakwa Hasim (37) jalani sidang agenda tuntutan JPU Yesi Imelda, SH, Selasa (28/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Ketika korban mau mengambil undangan sempat ngobrol bersama sopir.
Ketika ngobrol ada suara klakson mobil yang keras secara bertubi tubi. Korban lalu menoleh ke belakang melihat ada Mobil Merah Maroon.
Dengan spontan korban meminggirkan motor sehingga mobil tersebut melaju lalu berhenti dekat motor korban.
Sambil membuka kaca, sopir mobil merah maroon itu memaki maki korban dengan kata-kata “Kepala Bapak Kau, minggir dikit motor wong mau lewat!”
Lalu mobil merah maroon ini berlalu.
BACA JUGA:Ini Identitas Empat Spesialis Bobol Rumah yang Kerap Beraksi di Curup dan Pulau Jawa
Sementara korban tetap melanjutkan ngobrol setelah 10 menit . Lalu korban melanjutkan perjalanan ingin ke rumah kakak Muhammad Umar.
Sekitar 200 meter dari lokasi korban, dengan mengendarai motor (tidak lagi mengunakan mobil) terdakwa memanggil korban minta berhenti dan berkata dengan kasar “Huy berhenti! Dak takut Aku dengan Pak Dewan apo kendak Kau?”
Dengan spontan korban berhenti, namun tetap di atas motor bersama Alparisi.
Karena korban anggap tidak ada persoalan, jadi korban santai menghadapinya.
Tiba-tiba, seketika terdakwa mendekat sambil menampar korban dengan tangan kirinya.
Tamparan pertama tidak mengenai korban. Kemudian lanjut tamparan kedua hingga mengenai bibir kiri bagian atas, sehingga pecah dan mengeluarkan darah.
Saat bersamaan, Saksi Toni (Antoni) dan Yahya lewat dan melihat korban ditampar hingga bibir mengeluarkan darah. Sehingga Toni dan Yahya langsung mampir dan melerai terdakwa dan korban.
BACA JUGA:Trauma 11 Kali Digarap Ayah Kandung, Gadis di Lubuklinggau Melarikan Diri dari Rumah
Saat terdakwa ingin memukul korban lagi, masyarakat berdatangan. Kemudian terdakwa berlari.