Tampar Anggota DPRD Muratara, Hasim Terancam Lama di Penjara

Terdakwa Hasim (37) jalani sidang agenda tuntutan JPU Yesi Imelda, SH, Selasa (28/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Ketika korban mau mengambil undangan sempat  ngobrol bersama sopir.

Ketika ngobrol ada suara klakson mobil yang keras secara bertubi tubi. Korban lalu menoleh ke belakang melihat ada Mobil Merah Maroon.

Dengan spontan  korban  meminggirkan motor sehingga mobil tersebut melaju lalu berhenti dekat motor  korban.

Sambil membuka kaca, sopir mobil merah maroon itu memaki maki korban dengan kata-kata “Kepala Bapak Kau, minggir dikit motor wong mau lewat!” 

Lalu mobil merah maroon ini berlalu.

BACA JUGA:Ini Identitas Empat Spesialis Bobol Rumah yang Kerap Beraksi di Curup dan Pulau Jawa

Sementara korban  tetap melanjutkan ngobrol setelah 10 menit . Lalu  korban  melanjutkan perjalanan ingin ke rumah kakak  Muhammad Umar.

Sekitar 200 meter dari lokasi korban, dengan mengendarai motor (tidak lagi mengunakan mobil) terdakwa  memanggil  korban  minta berhenti dan berkata dengan kasar “Huy berhenti! Dak takut Aku dengan Pak Dewan apo kendak Kau?” 

Dengan spontan korban  berhenti, namun tetap di atas motor bersama  Alparisi.

Karena  korban  anggap tidak ada persoalan, jadi korban santai menghadapinya.

Tiba-tiba,  seketika terdakwa mendekat sambil menampar  korban  dengan  tangan kirinya.

Tamparan pertama tidak mengenai korban. Kemudian lanjut tamparan kedua hingga mengenai bibir kiri bagian atas, sehingga pecah dan mengeluarkan darah.

Saat bersamaan, Saksi Toni (Antoni) dan Yahya lewat  dan melihat  korban  ditampar hingga bibir mengeluarkan darah. Sehingga Toni   dan Yahya langsung mampir dan melerai terdakwa dan korban.

BACA JUGA:Trauma 11 Kali Digarap Ayah Kandung, Gadis di Lubuklinggau Melarikan Diri dari Rumah

Saat terdakwa ingin memukul korban lagi, masyarakat berdatangan.  Kemudian terdakwa berlari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan