Tampar Anggota DPRD Muratara, Hasim Terancam Lama di Penjara

Terdakwa Hasim (37) jalani sidang agenda tuntutan JPU Yesi Imelda, SH, Selasa (28/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  – Kasus penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah memasuki sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda, SH.

Selasa 28 November 2023,  terdakwa Hasim (37) dituntut delapan bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU Yesi Imelda, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (28/11/2023).

Warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara yang kesehariannya bertani itu disidang karena terbukti dengan sengaja menimbulkan perasaan sakit atau luka  terhadap Muhammad Ali yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muratara.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan  Amir Rizki Apriadi, SH dan Panitera Pengganti (PP) EMI Hujaimah, SH.

Dalam tuntutannya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan terdakwa Hasim  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  pidana dalam dakwaan pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Niat Cari Anak Malah Bobol Kantor Desa di Muratara

Pertimbangan JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, baik korban maupun terdakwa saling memaafkan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

 Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutan.

Dalam perkaranya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Hasim pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB menganiaya korban di Jalan Poros Ulu Rawas, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

Mulanya, korban Muhammad Ali memenuhi undangan resepsi pernikahan keluarga di Kelurahan Muara Kulam. 

BACA JUGA:Terkait Kasus Firli Bahuri, Besok Siang SYL Diperiksa

Setelah itu, korban dijemput Muhammad Umar bersama saksi Alparisi menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.

Karena Muhammad Ali ada titipan undangan rekan sekantor, maka Muhammad Ali dengan motor itu putar balik ke arah mobil untuk mengambil undangan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan