Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya

Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya-Tangkap Layar-

Batas-batas tanah (utara, selatan, timur, barat)

BACA JUGA:Hukum Menyerobot Tanah dalam Islam

BACA JUGA:Sukses Memanan Anggrek Asal Indonesia, Sesuaikan Dulu Struktur Tanah di Indonesia

Nomor sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya

Pernyataan Pengakuan

Bagian inti dari SPH Tanah adalah pernyataan resmi yang mengakui hak kepemilikan atas tanah tersebut. Contoh:

Dengan ini saya, [Nama Pengakui], mengakui bahwa tanah seluas [luas tanah] yang terletak di [alamat lengkap tanah] adalah milik [Nama Pemilik] sesuai dengan sertifikat tanah nomor [nomor sertifikat] yang diterbitkan oleh [lembaga yang menerbitkan].

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

Tanda Tangan dan Materai

Surat harus ditandatangani oleh pihak yang mengakui hak dengan materai yang sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pihak yang diakui haknya juga dapat menandatangani surat ini sebagai bentuk persetujuan.

3. Pengesahan dari Pejabat Berwenang

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

BACA JUGA:Catat! Inilah 8 Efek Samping Terlalu Sering Mengonsumsi Kacang Tanah Secara Berlebihan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan