Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya
Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya-Tangkap Layar-
Batas-batas tanah (utara, selatan, timur, barat)
BACA JUGA:Hukum Menyerobot Tanah dalam Islam
BACA JUGA:Sukses Memanan Anggrek Asal Indonesia, Sesuaikan Dulu Struktur Tanah di Indonesia
Nomor sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya
Pernyataan Pengakuan
Bagian inti dari SPH Tanah adalah pernyataan resmi yang mengakui hak kepemilikan atas tanah tersebut. Contoh:
Dengan ini saya, [Nama Pengakui], mengakui bahwa tanah seluas [luas tanah] yang terletak di [alamat lengkap tanah] adalah milik [Nama Pemilik] sesuai dengan sertifikat tanah nomor [nomor sertifikat] yang diterbitkan oleh [lembaga yang menerbitkan].
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya
Tanda Tangan dan Materai
Surat harus ditandatangani oleh pihak yang mengakui hak dengan materai yang sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pihak yang diakui haknya juga dapat menandatangani surat ini sebagai bentuk persetujuan.
3. Pengesahan dari Pejabat Berwenang
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
BACA JUGA:Catat! Inilah 8 Efek Samping Terlalu Sering Mengonsumsi Kacang Tanah Secara Berlebihan