Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/5ea9bf098efb4a511df699a9ea2d2b51.jpg)
Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya-Tangkap Layar-
Alamat lengkap
Identitas Pihak yang Diakui Haknya
Sama dengan pihak yang mengakui hak, informasi yang diperlukan meliputi:
Nama lengkap
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital
Tempat dan tanggal lahir
Nomor KTP
Alamat lengkap
Deskripsi Tanah
BACA JUGA:Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
Deskripsikan tanah yang diakui haknya dengan rinci, meliputi:
Lokasi tanah (alamat lengkap)
Luas tanah